BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di era
globalisasi sekarang ini sangat mendukung dalam kehidupan manusia di Indonesia
bahkan di dunia, penemuan yang setiap waktu terjadi dan para peneliti terus
berusaha dalam penelitiannya demi kemajuan dan kemudahan dalam beraktivitas.
Ilmu kedokteran khususnya ilmu kesehatan pun begitu
cepat bekembang mulai dari peralatan ataupun teori sehingga mendorong para
pengguna serta spesialis tidak mau ketinggalan untuk bisa memiliki dan memahami
wawasan serta ilmu pengetahuan tersebut.
Terkait ilmu kesehatan dalam hal ini, yaitu kesehatan
reproduksi banyak sekali teori-teori serta keilmuan yang harus dimiliki oleh
para pakar atau spesialis kesehatan reproduksi. Wilayah keilmuan tersebut
sangat penting dimiliki demi mengemban tugas untuk bisa menolong para pasien
yang mana demi kesehatan, kesejahteraan dan kelancaran pasien dalam
menjalanakan kodratnya sebagai perempuan.
Pengetahuan kesehatan reproduksi bukan saja penting
dimiliki oleh para bidan atau spesialais tetapi sangat begitu penting pula
dimiliki khususnya oleh para istri-istri atau perempuan sebagai ibu atau bakal
ibu dari anak-anaknya demi kesehatan, dan kesejahteraan meraka.
Untuk itu, penulis dalam makalah ini bermaksud ingin
memberikan beberapa pengertian yang mudah-mudahan makalah ini bermanfaat untuk
khalayak pembaca khususnya para perempuan. Oleh karena itu penulis mengambil
judul pada makalah ini, yaitu “KESEHATAN REPRODUKSI”.
B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan disajikan sebagai
berikut:
1.
Apa pengertian Kesehatan Reproduksi?
2.
Apa saja Hak yang terkait dengan Kesehatan Reproduksi?
C. Tujuan
Berdasarkan rumusan masalah di atas, maka tujuan
penulisan makalah ini, yaitu:
1.
Untuk mengetahui pengertian Kesehatan Reproduksi.
2.
Untuk mengetahui hak yang terkait dengan Kesehatan
Reproduksi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Kesehatan Reproduksi
Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan
sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan
ekonomis (UU No. 23 Tahun 1992).
Definisi ini sesuai dengan WHO, kesehatan tidak hanya
berkaitan dengan kesehatan fisik, tetapi juga kesehatan mental dan sosial,
ditambahkan lagi (sejak deklarasi Alma Ata-WHO dan UNICEF) dengan syarat baru,
yaitu: sehingga setiap orang akan mampu hidup produktif, baik secara ekonomis
maupun sosial.
Kesehatan reproduksi adalah keadaan kesejahteraan
fisik, mental, dan sosial yang utuh dan bukan hanya tidak adanya penyakit atau
kelemahan dalam segala hal yang berhubungan dengan sistem reproduksi dan
fungsi-fungsi serta proses-prosesnya.
Kesehatan reproduksi berarti bahwa orang dapat
mempunyai kehidupan seks yang memuaskan dan aman, dan mereka memiliki kemampuan
untuk bereproduksi dan kebebasan untuk menentukan keinginannya, kapan dan
frekuensinya.
B. Hak yang Terkait Dengan Kesehatan
Reproduksi
Membicarakah kesehatan reproduksi tidak terpisahkan
dengan soal hak reproduksi, kesehatan seksual dan hak seksual. Hak reproduksi
adalah bagian dari hak asasi yang meliputi hak setiap pasangan dan individual
untuk memutuskan secara bebas dan bertanggung jawab jumlah, jarak, dan waktu
kelahiran anak, serta untuk memiliki informasi dan cara untuk melakukannya.
1.
Kesehatan Seksual
Kesehatan seksual yaitu suatu keadaan agar tercapai
kesehatan reproduksi yang mensyaratkan bahwa kehidupan seks seseorang itu harus
dapat dilakaukan secara memuaskan dan sehat dalam arti terbebas dari penyakit
dan gangguan lainnya. Terkait dengan ini adalah hak seksual, yakni bagian dari
hak asasi manusia untuk memutuskan secara bebas dan bertanggungjawab terhadap
semua hal yang berhubungan dengan seksualitas, termasuk kesehatan seksual dan
reproduksi, bebas dari paksaan, diskriminasi dan kekerasan.
2.
Prinsip Dasar Kesehatan Dalam Hak Seksual dan
Reproduksi
a.
Bodily integrity, hak atas tubuh sendiri, tidak hanya
terbebas dari siksaan dan kejahatan fisik, juga untuk menikmati potensi tubuh
mereka bagi kesehatan, kelahiran dan kenikmatan seks aman.
b.
Personhood, mengacu pada hak wanita untuk diperlakukan
sebagai aktor dan pengambilan keputusan dalam masalah seksual dan reproduksi
dan sebagai subyek dalam kebijakan terkait.
c.
Equality, persamaan hak antara laki-laki dan perempuan
dan antar perempuan itu sendiri, bukan hanya dalam hal menghentikan
diskriminasi gender, ras, dan kelas melainkan juga menjamin adanya keadilan
sosial dan kondisi yang menguntungkan bagi perempuan, misalnya akses terhadap
pelayanan kesehatan reproduksi.
d.
Diversity, penghargaan terhadap tata nilai, kebutuhan,
dan prioritas yang dimiliki oleh para wanita dan yang didefinisikan sendiri
oleh wanita sesuai dengan keberadaannya sebagai pribadi dan anggota masyarakat
tertentu.
e.
Ruang lingkup kesehatan reproduksi sangat luas yang
mengacakup berbagai aspek, tidak hanya aspek biologis dan permasalahannya bukan
hanya bersifat klinis, akan tetapi non klinis dan memasuki aspek ekonomi,
politik, dan sosial-budaya. Oleh karena aitu diintroduksi pendekatan
interdisipliner (meminjam pendekatan psikologi, antropologi, sosiologi, ilmu
kebijakan, hukum dan sebagainya) dan ingin dipadukan secara integratif sebagai
pendekatan transdisiplin.
C. Perilaku seksual remaja dan kesehatan
reproduksi
Perilaku seksual remaja terdiri dari tiga buah kata
yang memiliki pengertian yang sangat berbeda satu sama lainya. Perilaku dapat
di artikan sebagai respons organisme atau respons seseorang terhadap stimulus
(rangsangan) yang ada (Notoatmojdo,1993). Sedangakan seksual adalah rangsangan-rangsangan
atau dorongan yang timbul berhubungan dengan seks. Jadi perilaku seksual remaja
adalah tindakan yang dilakukan berhubungan dengan dorongan seksual yang datang
baik dari dalam dirinya maupun dari luar dirinya.
Adanya penurunan usia rata-rata pubertas mendorong
remaja untuk aktif secara seksual lebih dini. Dan adanya presepsi bahwa dirinya
memiliki resiko yang lebih rendah atau tidak beresiko sama sekali yang
berhubungan dengan perilaku seksual, semakin mendorong remaja memenuhi memenuhi
dorongan seksualnya pada saat sebelum menikah. Persepsi seperti ini di sebut youth uulnerability oleh Quadrel et.
aL. (1993) juga menyatakan bahwa remaja cenderung melakuakan underestimate
terhadap uulnerability dirinya. Banyak remaja mengira bahwa kehamilan tidak akan
terjadi pada intercourse (sanggama) yang pertama kali atau dirinya tidak akan
pernah terinfeksi HIV/AIDS karena pertahanan tubuhnya cukup kuat.
Mengenai kesehatan reproduksi, ada beberapa konsep
tentang kesehatan reproduksi, namun dalam tulisan ini hanya akan dikemukakan
dua batasan saja. (ICPD) dan sai dan Nassim). Batasan kesehatan reproduksi
menurut International Conference on Population and Development(ICPD) hampir
berdekatan dengan batasan ‘sehat’ dari WHO. Kesehatan reproduksi menurut ICPD
adalah keadaan sehat jasmani, rohani,dan buakan hanya terlepas dari ketidak
hadiran penyakit atau kecacatan semata, yang berhubungan sistem fungsi, dan
proses reproduksi(ICPD,1994).
Beberapa tahun sebelumnya Rai dan Nassim mengemukakan
definisi kesehatan reproduksi mencakup kondisi di mana wanita dan pria dapat
melakukan hubungan seks secara aman, dengan atau tanpa tujuan terjadinya
kehamilan, dan bila kehamilan diinginkan, wanita di mungkinkan menjalani
kehamilan dengan aman, melahirkan anak yang sehat serta di dalam kondisi siap
merawat anak yang dilahirkan (Iskandar, 1995)
Dari kedua definisi kesehatan reproduksi tersebut ada
beberapa faktor yang berhubungan dengan status kesehatan reproduksi seseorang,
yaitu faktor sosial ,ekonomi,budaya, perilaku lingkungan yang tidak sehat, dan
ada tidaknya fasilitas pelayanan kesehatan yang mampu mengatasi gangguan
jasmani dan rohani. Dan tidak adanya akses informasi merupakan faktor
tersendiri yang juga mempengaruhi kesehatan reproduksi.
Perilaku seksual merupakan salah satu bentuk perilaku
manusia yang sangat berhubungan dengan kesehatan reproduksi seseorang. Pada
pasal 7 rencana kerja ICPD Kairo dicantumkam definisi kesehatan reproduksi
menyebabkan lahirnya hak-hak reproduksi. Berdasarkan pasal tersebut hak-hak
reproduksi di dasarkan pada pengakuan akan hak-hak asasi semua pasangan dan
pribadi untuk menentukan secara bebas dan bertangung jawab mengenai jumlah anak
, penjarangan anak (birth spacing ), dan menentukan waktu kelahiran anak-anak
mereka dan mempunyai informasi dan cara untuk memperolehnya, serta hak untuk
menentukan standar tertinggi kesehatan seksual dan reproduksi. Dalam pengertian
ini ada jaminan individu untuk memperoleh seks yang sehat di samping
reproduksinya yang sehat (ICPD, 1994). Sudah barang tentu saja kedua faktor itu
akan sangat mempengaruhi tercapai atau tidak kesehatan reproduksi seseorang
,termasuk kesehatan reproduksi remaja.
D. Abrotus
abortus buatan, abortus dengan jenis ini merupakan
suatu upaya yang disengaja untuk menghentikan proses kehamilan sebelum berumur
28 minggu, dimana janin (hasil konsepsi) yang dikeluarkan tidak bisa bertahan
hidup di dunia luar.
Secara garis besar ada 2 hal penyebab Abortus, yaitu :
1.
Penyebab secara umum
a.
Infeksi akut
-
virus, misalnya cacar, rubella, hepatitis
-
Infeksi bakteri, misalnya streptokokus
-
Parasit, misalnya malaria
b.
Infeksi kronis
-
Sifilis, biasanya menyebabkan abortus pada trimester
kedua.
-
Tuberkulosis paru aktif.
-
Keracunan, misalnya keracunan tembaga, timah, air
raksa, dll
Penyebab paling sering terjadinya abortus dini adalah
kelainan pertumbuhan hasil konsepsi (pembuahan), baik dalam bentuk Zygote,
embrio, janin maupun placenta.
2.
Alasan Abortus Provokatus
Abortus Provokatus ialah tindakan memperbolehkan
pengaborsian dengan syarat-syarat sebagai berrikut:
a.
Abortus yang mengancam (threatened abortion) disertai
dengan perdarahan yang terus menerus, atau jika janin telah meninggal (missed
abortion).
b.
Mola Hidatidosa atau hidramnion akut.
c.
Infeksi uterus akibat tindakan abortus kriminalis.
d.
Penyakit keganasan pada saluran jalan lahir, misalnya
kanker serviks atau jika dengan adanya kehamilan akan menghalangi pengobatan
untuk penyakit keganasan lainnya pada tubuh seperti kanker payudara.
e.
Prolaps uterus gravid yang tidak bisa diatasi.
f.
Telah berulang kali mengalami operasi caesar.
g.
Penyakit-penyakit dari ibu yang sedang mengandung,
misalnya penyakit jantung organik dengan kegagalan jantung, hipertensi,
nephritis, tuberkulosis paru aktif, toksemia gravidarum yang berat.
h.
Penyakit-penyakit metabolik, misalnya diabetes yang
tidak terkontrol yang disertai komplikasi vaskuler, hipertiroid, dll.
i.
Epilepsi, sklerosis yang luas dan berat.
j.
Hiperemesis gravidarum yang berat, dan chorea
gravidarum.
k.
Gangguan jiwa, disertai dengan kecenderungan untuk
bunuh diri. Pada kasus seperti ini sebelum melakukan tindakan abortus harus
berkonsultasi dengan psikiater.
E. Infertilitas
Sistem kesehatan reproduksi hingga mengalami kemandulan
selama ini di artikan sebagai kondisi yang hanya di alami oleh para wanita
saja, padahal tidak menutup kemungkinan kalau kaum pria sebanyak 40 % juga
mengalami kemandulan ini. Banyak pengertian dari Infertilitas tapi pada intinya makna dari
Infertilitas adalah sistem kesehatan
reproduksi yang terganggu dan menyebabkan ketidak mampuan mempunyai seorang
anak. Banyak yang sudah menikah selama bertahun tahun dan belum juga di karunia
momongan. Oleh karena itu sudah saatnya bagi pasangan yang menikah lama dan
belum memiliki anak untuk melakukan cek kesehatan reproduksi, karena mungkin
salah satu dari pasangan suami istri yang hingga saat ini belum mendapatkan
anak mengalami Infertilitas atau yang
lebih di kenal dengan kemandulan.
Pengertian Dari Infertilitas
Infertilitas terbagi menjadi dua
yaitu :
1.
Infertilitas
primer yaitu pasangan suami istri yang belum mampu memiliki anak setelah
satu tahun menikah
2.
Infertilitas
sekunder yaitu pasangan suami istri yang pernah memiliki anak sebelumnya
tapi hingga saat ini belum mampu untuk mendapatkan anak lagi.
Pasangan suami istri di anggap Infertilitas karena sistem kesehatan reproduksi salah satu
pasangan ada yang terganggu. Hal ini dapat di maklumi karena proses pembuahan
yang berujung pada kehamilan dan lahirnya janin ke dunia merupakan kerjasama
antara suami dan istri.
Makna dari kerjasama itu adalah suami yang mempunyai
sistem dan fungsi kesehatan reproduksi yang sehat dan mampu menghasilkan atau
menyalurkan spermatozoa ke organ reproduksi wanita, Istri yang memiliki sitem
dan fungsi reproduksi sehat dan mampu menghasilkan sel telur atau ovum yang
dapat di buahi oleh spermatozoa dan mempunyai rahim sebagai tempat perkembangan
janin, embrio sampai bayi berusia cukup bulan dan di lahirkan. Apabila salah
satu faktor tersebut tidak di miliki oleh salah satu pasangan, pasangan
tersebut tidak akan mampu mempunyai anak.
Pasangan suami istri dapat di katakan Infertilitas jika selama kurun waktu satu tahun menikah
belum mendapatkan seorang nak. Demikian pengertian dari infertilitsa. Yang
harus di sadari adalah langkah apa yang kan di lakukan apabila salah satu
pasangan mengalami Infertilitas atau
tidak subur. Banyak pasangan yang mengalami Infertilitas dan berhasil memiliki anak, jadi ketenangan
dan berpikir rasional adalah langkah awal yang tepat yang dapat di lakukan
untuk mengatasi Infertilitas sehingga kesehatan reproduksi dapat kita jaga.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kesehatan reproduksi sangatlah penting untuk diketahui
oleh para perempuan bakal calon ibu ataupun laki-laki calon bapak. Oleh karena
itu berdasarkan uraian di atas dapat penulis simpulkan bahwa.
Definisi kesehatan sesuai dengan WHO, kesehatan tidak
hanya berkaitan dengan kesehatan fisik, tetapi juga kesehatan mental dana
sosial, ditambahkan lagi (sejak deklarasi Alma Ata-WHO dan UNICEF) dengan syart
baru, yaitu: sehingga setiap orang akan mampu hidup produktif, baik secara
ekonomis maupun sosial.
Kesehatan reproduksi adalah keadaan kesejahteraan
fisik, mental, dan sosial yang utuh dan bukan hanya tidak adanya penyakit atau
kelemahan dalam segala hal yang berhubungan dengan sistem reproduksi dan
fungsi-fungsi serta proses-prosesnya.
Hak reproduksi adalah bagian dari hak asasi yang
meliputi hak setiap pasangan dan individual untuk memutuskan secara bebas dan
bertanggung jawab jumlah, jarak, dan waktu kelahiran anak, serta untuk memiliki
informasi dan cara untuk melakukannya.
B. Saran
Untuk itu wawasan dan pengetahuan kesehatan reproduksi
sangatlah penting untuk bisa dikuasai dan dimiliki oleh para perempuan dan
laki-laki yang berumah tangga, supaya kesejahtaraan dan kesehatan bisa tercapai
dengan sempurna. Oleh kerana itu penulis memberi saran kepada para pihak yang
terkait khususnya pemerintah, Dinas Kesehatan untuk bisa memberikan pengetahuan
dan wawasan tersebut kepada khalayak masyarakat dengan cara sosialisasi,
kegiatan tersebut mudah-mudahan kesehatan reproduksi masyarakat bisa tercapai
dan masyarakat lebih pintar dalam menjaga kesehatannya.
DAFTAR PUSTAKA
Mona Isabella Saragih, Amkeb, SKM. Materi Kesehatan
Reproduksi. Akademi Kebidanan YPIB Majalengka.
http://infokesehatandangizi.blogspot.com/2013/07/pengertian-dari-infertilitas.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar