Rabu, 27 April 2016

NILAI PERSONAL DAN NILAI LUHUR PROFESI DALAM PELAYANAN KEBIDANAN




BAB 1
PENDAHULUAN

           1.1  Latar Belakang

Nilai sosial adalah nilai yang dianut oleh suatu masyarakat, mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk oleh masyarakat. Sebagai contoh, orang menanggap menolong memiliki nilai baik, sedangkan mencuri bernilai buruk. Woods mendefinisikan nilai sosial sebagai petunjuk umum yang telah berlangsung lama, yang mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari.
Untuk menentukan sesuatu itu dikatakan baik atau buruk, pantas atau tidak pantas harus melalui proses menimbang. Hal ini tentu sangat dipengaruhi oleh kebudayaan yang dianut masyarakat. Tak heran apabila antara masyarakat yang satu dan masyarakat yang lain terdapat perbedaan tata nilai. Contoh, masyarakat yang tinggal di perkotaan lebih menyukai persaingan karena dalam persaingan akan muncul pembaharuan-pembaharuan. Sementara pada masyarakat tradisional lebih cenderung menghindari persaingan karena dalam persaingan akan mengganggu keharmonisan dan tradisi yang turun-temurun.
Nilai sosial juga berfungsi sebagai alat solidaritas di kalangan anggota kelompok masyarakat. Dengan nilai tertentu anggota kelompok akan merasa sebagai satu kesatuan. Nilai sosial juga berfungsi sebagai alat pengawas (kontrol) perilaku manusia dengan daya tekan dan daya mengikat tertentu agar orang berprilaku sesuai dengan nilai yang dianutnya.

           1.2   Rumusan masalah
          1.        Apa yang dimaksud dengan nilai?
          2.        Apa yang dimaksud dengan penyerapan nilai ?
   3.    Apa yang dimaksud dengan nilai personal dalam pelayanan kebidanan?
   4.    Apa yang dimaksud dengan nilai luhur dalam pelayanan kebidanan?
   5.    Apa saja dasar pelayanan kebidanan yang baik?

     1.3  Tujuan
1.    Mengetahui pengertian dari nilai.
2.    Mengetahui nilai personal dalam  pelayanan kebidanan.
3.    Mengetahui apa maksud dari nilai luhur dalam pelayanan kebidanan.
4.    Mengetahui  dasar pelayanan kebidanan yang baik

















BAB II
PEMBAHASAN

     2.1 Pengertian
       A.    Nilai
Nilai – nilai (values) adalah suatu keyakinan seseorang tentang penghargaan terhadap suatu standar atau pegangan yang mengarah pada sikap / prilaku seseorang. System nilai dalam suatu organisasi adalah tentang nilai – nilai yang dianggap penting dan sering diartikan sebagai perilaku personal.
Nilai merupakan milik setiap pribadi yang mengatur langkah – langkah yang seharusnya dilakukan karena merupakan cetusan dari hati nurani yang dalam dan di peroleh seseorang sejak kecil.
Nilai dipengaruhi oleh lingkungan dan pendidikan, yang dewasa ini mendapat perhatian khusus, terutama bagi para petugas kesehatan karena perkembangan peran menjadikan mereka lebih menyadari nilai dan hak orang lain.
Klasifikasi nilai- nilai adalah suatu proses dimana seorang dapat menggunakannya untuk mengidentifikasi nilai- nilai mereka sendiri. Seorang bidan dalam melaksanakan asuhan kebidanannya. Selain menggunakan ilmu kebidanan yang ia miliki juga diperkuat oleh nilai yang ada didalam diri mereka.
Nilai menurut para ahli :
1.      Kimball young
Mengemukakan nilai adalah asumsi yang abstrak dan sering tidak disadari tentang apa yang dianggap penting dalam masyarakat.
2.      A.W.Green
Nilai adalah kesadaran yang secara relatif berlangsung disertai emosi terhadap objek.
3.      Woods
Mengemukakan nilai adalah petunjuk umum yang telah berlangsung lama serta mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari.
4.      M.Z Lawang
Menyatakan nilai adalah gambaran mengenai apa yang diinginkan yang pantas,berharga,dan dapan meemengaruhi perilaku sosial dari orang yang bernilai tersebut.
5.      Hendropuspito
Menyatakan nilai adalah segala sesuatu yang dihargai masyarakat karena mempunyai daya guna fungsional bagi perkembangan kehidupan manusia.
6.      Karel J.veeger
Menyatakan sosiologi memandang nilai-nilai sebagai pengertian-pengertian (sesuatu didalam kepala orang)tentang baik tidaknya perbuatan-perbuatan.dengan kata lain nilai adalah hasil penilaian atau pertimbangan moral.

 PEMBENTUKAN DAN TRANSMISI NILAI
Individu tidak lahir dengan membawa nilai-nilai (values). Nilai-nilai ini diperoleh dan berkembang melalui informasi, lingkungan keluarga, serta budaya sepanjang perjalanan hidupnya. Mereka belajar dari keseharian dan menentukan tentang nilai-nilai mana yang benar dan mana yang salah. Untuk memahami perbedaan nilai-nilai kehidupan ini sangat tergantung pada situasi dan kondisi dimana mereka tumbuh dan berkembang. Nilai-nilai tersebut diambil dengan berbagai cara antara lain:
       1.      Modeling
Model atau contoh, dimana individu belajar tentang nilai-nilai yang baik atau buruk melalui observasi perilaku keluarga, sahabat, teman sejawat dan masyarakat lingkungannya dimana dia bergaul
       2.      Moralizing
Moralitas diperoleh dari keluarga, ajaran agama, sekolah, dan institusi tempatnya bekerja dan memberikan ruang dan waktu atau kesempatan kepada individu untuk mempertimbangkan nilai-nilai yang berbeda
       3.      Laissez-Faire
Sesuka hati adalah proses dimana adaptasi nilai-nilai ini kurang terarah dan sangat tergantung kepada nilai-nilai yang ada di dalam diri seseorang dan memilih serta mengembangkan sistem nilai-nilai tersebut menurut kemauan mereka sendiri. Hal ini lebih sering disebabkan karena kurangnya pendekatan, atau tidak adanya bimbingan atau pembinaan sehingga dapat menimbulkan kebingungan, dan konflik internal bagi individu tersebut
       4.      Responsible Choice
Tanggung jawab untuk memilih; adanya dorongan internal untuk menggali nilai-nilai tertentu dan mempertimbangkan konsekuensinya untuk diadaptasi. Disamping itu, adanya dukungan dan bimbingan dari seseorang yang akan menyempurnakan perkembangan sistem nilai dirinya sendiri
       5.      Reward and Punishment
Penghargaan dan Sanksi; Perlakuan yang biasa diterima seperti mendapatkan penghargaan bila menunjukkan perilaku yang baik, dan sebaliknya akan mendapat sanksi atau hukuman bila menunjukkan perilaku yang tidak baik

       B.     Pelayanan kebidanan
Pelayanan kebidanan adalah penerapan ilmu kebidanan melalui asuhan kebidanan kepada klien yang menjadi tanggung jawab bidan, mulai dari kehamilan, persalinan, nifas, BBL, keluarga berencana (KB), termasuk kesehatan reproduksi wanita dan pelayanan keshatan masyarakat.

 2.2 Penyerapan / pembentukan nilai
       a.       Pengertian Dasar Etika
Istilah atau kata etika sering kita dengar, baik di ruang kuliah maupun dalam kehidupan sehari-hari tidak hanya dalam segi keprofesian tertentu, tetapi menjadi kata-kata umum yang sering digunakan, termasuk diluar kalangan cendekiawan. Dalam profesi bidan “etika” lebih dimengerti sebagai filsafat moral.
Istilah “etika” berasal dari bahasa Yunani kuno. Kata Yunani etos dalam bentuk tunggal mempunyai arti kebiasaan-kebiasaan  tingkah laku manusia; adat; akhlak; watak; perasaan; sikap; dan cara berfikir. Dalam bentuk jamak ta etha mempunyai arti adat kebiasaan. Menurur filsuf Yunani Aristoteles, istilah etika sudah dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Sehingga berdasarkan asal usul kata, maka etika berarti : ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.

       b.      Pengenalan Etika Umum
       1)      Hati Nurani
Hati nurani akan memberikan penghayatan tentang baik atau buruk berhubungan dengan tingkah laku nyata kita. Hati nurani memerintahkan atau melarang kita untuk melakukan sesuatu sekarang dan disini. Ketika kita tidak mengikuti hati nurani berarti kita menghancurkan integritas kepribadian kita dan mengkhianati martabat terdalam kita. Hati nurani berkaitan erat dengan kenyataan bahwa manusia mempunyai kesadaran.
Terdapat hubungan timbal balik antara kebebasan dan tanggung jawab, sehingga pengertian manusia bebas dengan sendirinya menerima juga bahwa manusia itu bertanggung jawab tanpa kebebasan.
Batas-batas kebebasan meliputi :
v  Faktor internal
v  Lingkungan
v  Kebebasan orang lain
v  Generasi penerus yang akan datang

       2)      Nilai dan Norma
Nilai merupakan sesuatu yang baik , sesuatu yang menarik, sesuatu yang dicari, sesuatu yang menyenangkan, sesuatu yang disukai, sesuatu yang diinginkan. Sedangkan Norma adalah aturan-aturan yang menyertai nilai.
       3)      Hak dan Kewajiban
Hak berkaitan degan kewjiban yang bebas, terlepas dari segala ikatan dengan hukum objek.
       4)      Amoral dan Immoral
Menurut Oxford Dictionary kata amoral dijelaskan sebagai unconcerned with, out of spere of moral, non moral, diluar etis,Non moral. Sedangkan Immoral berarti opposed to morality, morally evil, yang berarti bertengtangan dengan moralitas yang baik, secara moral butuk, tidak etis.
       5)      Moral dan Agama
Agama mempunyai hubungan erat dengan moral. Dasar terpenting dari tingkah laku moral adalah agama. Mengapa perbuatan itu boleh atau tidak boleh dilakukan, dasarna adalah agama melarang untuk melakukannya. Agama mengatur bagaimana cara kita hdup. Setiap agama mengandung ajaran moral yang menjadi pegangan bagi setiap penganutnya. Dalam agama kesalahan moral adalah dosa, tetapi dari sudut filsafat moral , kesalahan moral adalah pelanggaran prinsip etis,. Bagi penganut agama, Tuhan adalah jaminanberlakunya tatanan moral.
        c.        Kode Etik Bidan Indonesia
Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 369/ Mengkes/SK/III/2007 Tentang Standar Profesi Bidan, didalamnya terdapat Kode Etik Bidan Indonesia. Deskripsi Kode Etik Bidan Indonesia adalah merupakan suatu ciri profesi yang bersumber dari nilai-nilai internal dan eksternal suatu disiplin ilmu dan merupakan pernyataan komprehensif suatu profesi yang memberikan tuntunan bagi anggota dalam melaksanakan pengabdian profesi.


2.3  Nilai personal dalam pelayanan kebidanan
       A.    Pengertian Nilai Personal
Nilai personal merupakan nilai yang timbul dari pengalaman pribadi seseorang, nilai tersebut membentuk dasar prilaku seseorang yang nyata melalui pola prilaku yang konsisten dan menjadi control internal bagi seseorang, serta merupakan komponen intelektual dan emosional dari seseorang. 
       B.     Nilai Personal Profesi
Pada tahun 1985, “The American Association Colleges Of Nursing” melaksanakan suatu proyek termasuk didalamnya mengidentifikasi nilai – nilai personal dalam praktek kebidanan profesional. Perkumpulan ini mengidentifikasikan tujuh nilai-nilai personal profesi, yaitu :
1.     Aesthetics (keindahan)
Kualitas obyek suatu peristiwa / kejadian, seseorang memberikan kepuasan termasuk penghargaan, kreatifitas, imajinasi, sensitifitas dan kepedulian.
2.     Alturism (mengutamakan orang lain)
Kesediaan memperhatikan kesejahteraan orang lain termasuk keperawatan atau kebidanan, komitmen, asuhan, kedermawanan / kemurahan hati serta ketekunan.
3.     Equality (kesetaraan)
Memiliki hak atau status yang sama termasuk penerimaan dengan sikap kejujuran, harga diri dan toleransi.
4.     Freedom (kebebasan)
Memiliki kafasitas untuk memiliki kegiatan termasuk percaya diri, harapan, disiplin, serta kebebasan dalam pengarahan diri sendiri.
5.     Human digrity (martabat manusia)
Berhubungan dengan penghargaan yang melekat terhadap martabat manusia sebagai individu, termasuk didalamnya yaitu kemanusiaan, kebaikan, pertimbangan, dan penghargaan penuh terhadap kepercayaan.
6.     Justice ( keadilan)
Menjunjung tinggi moral dan prinsip – prinsip legal. Temasuk objektifitas, moralitas, integritas, dorongan dan keadilan serta keawajaran.
7.     Truth (kebenaran)
Menerima kenyataan dan realita. Termasuk akontabilitas, kejujuran, keunikan, dan reflektifitas yang rasional.

         C.  Kewajiban Personal Seorang Bidan
                 Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat (6 butir) :
       1.      Setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
       2.      Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.
       3.      Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa berpedoman pada peran, tugas dan tanggungjawab sesuai dengan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
       4.      Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan menghormati nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
       5.      Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa mendahulukan kepentingan klien, keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
       6.      Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan - tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.
 Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3 butir) :
        1.      Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap klien, keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
        2.       Setiap bidan berhak memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau rujukan.
        3.      Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh pengadilan atau dipedukan sehubungan kepentingan klien.
 Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya (2 butir) :
       1.      Setiap bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana kerja yang serasi.
       2.      Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
 Kewajiban bidan terhadap profesinya (3 butir) :
       1.      Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra profesinya dengan menampilkan kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada masyarakat.
        2.      Setiap bidan harus senantiasa mengembangkan dan meningkatkan kemampuan profesinya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
        3.      Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan penelitian dan kegiatan sejenis yang dapat meningkatkan mute dan citra profesinya.
 Kewajiban bidan terhadap diri sendiri (2 butir) :
        1.      Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat melaksanakan tugas profesinya dengan baik.
        2.      Setiap bidan harus berusaha secara terus menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
 Kewajiban bidan terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air (2 butir) :
        1.      Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuan¬ketentuan pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga dan masyarakat.
        2.      Setiap bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada pemerintah untuk- meningkatkan mutu jangakauan pelayanan kesehatan terutama pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
            Penutup (1 butir) :
Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari senantiasa menghayati dan mengamalkan Kode Etik Bidan Indonesia.

2.4 Nilai luhur dalam pelayanan kebidanan
       A.    Pengertian nilai luhur
Merupakan suatu keyakinan dan sikap-sikap yang dimiliki oleh setiap orang, dimana sikap-sikap tersebut berupa kebaikan, kejujuran, kebenaran yang berorientasi pada tindakan dan pemberian arah serta makna pada kehidupan seseorang.
Nilai luhur dalam pelayanan kebidanan yaitu suatu penerapan fungsi nilai dalam etika profesi seorang bidan, dimana seorang bidan yang professional dapat memberikan pelayanan pada klien dengan berdasarkan kebenaran, kejujuran, serta ilmu yang diperoleh agar tercipta hubungan yang baik antara bidan dan klien.
       B.     Penerapan Nilai Luhur
Seorang bidan harus mampu menerapkan nilai – nilai luhur dimanapun dan kapanpun dia memberikan pelayanan kebidanan. Karena nilia luhur dalam praktek kebidanan sangat menunjang dalam proses pelayanan serta pemberian asuhan pada klien. 
Nilai luhur yang dimiliki oleh setiap orang mempunyai kadar yang berbeda. Nilai luhur tergantung oleh setiap individu, bagaimana cara individu menerapakan dan  mengelola dalam kehidupannya.
Nilai luhur bukan hanya diterapkan pada klien saja, tetapi juga pada rekan – rekan seprofesi, tenaga kesehatan lainnya, serta masyarakat secara umum. Sebab hubungan yang dijalin berdasarkan nilai – nilai luhur dapat membantu dalam peningkatan paradigma kesehatan, khususnya dalam praktek kebidanan.
Nilai – nilai luhur yang sangat diperlukan oleh bidan yaitu :
v  Kejujuran
v  Lemah lembut
v  Ketetapan setiap tindakan
v  Menghargai orang lain

2.5   Dasar pelayanan kebidanan yang baik
v  Rasa kecintaan pada sesama manusia
v  Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tolong menolong dalam menghadapi pasien
v  Mengembangkan sikap tidak semena – mena terhadap orang lain
v  Menjunjung tinggi nilai – nilai kemanusiaan
v  Memberi pelayanan kesehatan pada ibu dan anak
v  Berani membela kebenaran dan keadilan
v  Mengmbangkan sikap hormat menghormati dan bekerja sama dengan bangsa lain
v  Bekerjasama dengan tim kesehatan lainnya.

2.6 Kasus
1)      Contoh kasus nilai personal dalam pelayanan kebidanan:

Seorang ibu hamil dating kepraktek bidan mandiri di dampinggi suaminya,dengan keluhan sakit di  pinggang yang menjalar keari aris ejak 2 jam yang lalu sakitnya semakin lama semakin lama semakin sering dan kuat,ia mengatakan ada bercak darah bercampur lender di pakaian dalamya,setelah di periksa ternyata beberapa jam lagi ibu tersebut akan melahirkan,dengan persentasi kepala telah masuk PAP dan ini merupakan anakke 3 dengan kelahiran sebelumnya normal.
Tapi bidan x tersebut malah merujuk pasien tersebut keklinik dokter,dengan alas an ibu hamil tersebut tidak bias melahirkan anaknya karena pendarahan yang hebat,padahal ibu hamil tersebut dalam kondisi yang normal layak nya ibu melahirkan yang normal,dengan alasan tersebut keluarga pun menyetujui ibu hamil  tersebut untuk di  rujuk kedokter,dengan rujukan tersebut sibidan telah mendapat kan uang 4x lipat dari proses persalinan normal tersebut dari dokter.
Dari sinilah kita dapat menyimpulkan bahwa nilai personal yang di miliki seorang bidan tidak bisa di jalan kan dengan baik di mana seorang bidan bias menolong persalinan pasien dengan normal malah bidan tersebut merujuk pasien kedokter agar bisan mendapat kan uang yang lebih banyak.ini telah melanggar kewajiban personal seorang bidan di mana setiap bidan senantiasa menjunjung tinggi,menghayati dan mengamal kan sumpah jabatan nya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya dan setiap bidan dalam menjalan kan tugas profesinya menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan memelihara citra bidan.

2)      Contoh kasus nilai luhur profesi dalam pelayanan kebidanan;

Seorang ibu hamil datang di dampingi suaminya keklinik bidan mandiri dengan kehamilan 32 minggu bidan x menyambut pasiennya dengan lemah lembut dan menyakan keadaan kehamilan ibu,ibu tersebut menggeluh sering BAK  sudah 2 minggu ini,bidan x pun memperiksa  ibu hamil tersebut dari ujung rambut sampai ujung kaki dengan penuh terliti setelah di periksa bidan x menggatakan bahwa ibu dalam keadaan sehat dan BAK yang di alami ibu merupakan kondisi yang wajar di usia kehamilan 32 minggu, bidanpun menjelaskan dengan teliti ke ibu hamil tersebut, dan juga bidan mengganjurkan ibu tersebut untuk tidak bekerja keras dulu dan juga di katakan kepada suaminya agar ibu selalu di perhatikan agar tekanan psikis ibu hamil tersebut juga baik. Dan setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang serasi dalam hubungan pelaksanaan - tugasnya, dengan mendorong partisipasi pasien untukmeningkatkan derajat kesehatannya secara optimal.



BAB III
PENUTUP
                                                                                          
3.1  Kesimpulan
Dalam upaya mendorong profesi  kebidanan agar dapat diterima dan dihargai oleh pasien, masyarakat atau profesi lain, maka mereka harus memanfaatkan nilai-nilai kebidanan dalam menerapkan etika dan moral disertai komitmen yang kuat dalam mengembang peran profesionalnya. Dengan demikian perawat atau bidan yang menerima tanggung jawab, dapat melaksanakan asuhan keperawatan atau kebidanan secara etis profesional. Sikap etis profesional berarti bekerja sesuai dengan standar, melaksanakan advokasi, keadaan tersebut akan dapat memberi jaminan bagi keselamatan pasien, penghormatan terhadap hak-hak pasien, akan berdampak terhadap peningkatan kualitas asuhan keperawatan kebidanan.

3.2  Saran
 Setiap bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari senantiasa menghayati dan mengamalkan kode etik bidan Indonesia.dan bisa mengharapkan nilai-nilai personal serta nilai luhur profesi dalam pelayanan kebidanan dengan baik.



DAFTAR PUSTAKA
Sulistyawati, Ari. 2009. Buku Ajar Etika nilai personal dan nilai luhur profesi dalam pelayanan kebidanan . Andi : Yogyakarta.
Suhermi. 2009. Etika pelayanan kesehatan. Yogyakarta : Fitramaya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar